
Asuransi syariah adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan/atau tabarru’ (hibah) yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad yang sesuai dengan syariah, yaitu akad yang tak mengandung gharar (penipuan), perjudian, riba,...
Anda sedang membaca artikel tentang Juli 2012 dan anda bisa menemukan artikel Juli 2012 ini dengan url http://maulana0588.blogspot.com/2012/07/apa-hukumnya-asuransi-syariah.html.. Anda boleh menyebarluaskan atau mengcopy artikel Juli 2012 ini jika memang bermanfaat bagi anda atau teman-teman anda,namun jangan lupa untuk mencantumkan link sumbernya.